Kebijakan pajak dari kegiatan Hiburan untuk pendapatan suatu daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi
atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota, pembagian tersebut dilakukan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Setiap bagian wilayah tersebut
memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus daerahnya sendiri guna
meningkatkan segala potensi baik terkait Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia,
dan Penyelenggaraan Pemerintahannya. Dengan segala urusan tersebut
diperlukannya suatu masukan atau dana yang dapat membiayai kegiatan-kegiatan
khususnya penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu dari
sumber pembiayaan daerah yaitu pajak. Pajak pada dasarnya adalah pendapatan Negara
yang berasal dari iuran rakyat nah kemudian manfaatnya adalah untuk fasilitas
umum, jalan, tol, pembangunan infrastruktur yang nantinya bermanfaat bagi
rakyat dan semua warga yang ada di dalamnya, Berdasarkan luang
lingkupnya pajak terbagi dua yaitu pajak nasional dan pajak daerah. Pada kesempatan
kali ini akan lebih terfokus pada pajak daerah.
Pajak daerah merupakan pungutan wajib yang
dikenakan oleh pemerintah daerah kepada penduduk yang menghuni wilayah
tersebut, tanpa adanya pengaruh yang dapat dirasakan secara langsung oleh
masyarakat dari pemerintah daerah.
Dasar hukum dari pajak daerah yaitu
dalam peraturan pemerintah daerah yang telah disetujui lembaga perwakilan
rakyat daerah serta dipungut oleh lembaga dalam struktur pemerintahan daerah
yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga
telah diatur menengenai perpajakan, yang menepatkan pajak sebagai perwujudan
dari kenegaraan, dimana penempatan beban kepada rakyat yang sifatnya memaksa
diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah.
Terdapat beberapa jenis-jenis dari pajak
daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor,
pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak
penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, dsb. Karena pajak
daerah ini merupakan salah satu pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan dalam rangka meningatkan pelayanan masyarakat serta dalam rangka
meningkatkan kemandirian daerah begitu.
Masyarakat kita adalah masyarakat hobi piknik dan kurang hiburan kalau seminggu tanpa piknik ibarat kata lauk tanpa nasi, maka dari itu saya akan membagi kebijakan pemerintah mengambil pajak dari hiburan, yang sekiranya membantu pendapatan suatu daerah.
Masyarakat kita adalah masyarakat hobi piknik dan kurang hiburan kalau seminggu tanpa piknik ibarat kata lauk tanpa nasi, maka dari itu saya akan membagi kebijakan pemerintah mengambil pajak dari hiburan, yang sekiranya membantu pendapatan suatu daerah.
Dari berbagai jenis pajak daerah tersebut,
pembahasan akan lebih mendalam pada pajak hiburan. Dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Pasal 1 ayat (24) dan (25) tentang pajak dan retribusi daerah,
"Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, sedangkan yang
dimaksud hiburan yaitu segala jenis tontonan,pertunjukan, permainan, dan atau
keramain yang dinikmati dengan adanya pungutan biaya."Pada wilayah kota
pemungutan pajak didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Dasar hukum wilayah kota metro yaitu :
·
1. Tontonan film
dikenkan pajak hiburan sebesar 20 % dari harga tanda masuk
·
2. Pagelaran kesenian
Rakyat/ tradisional dikenakan pajak 5% dari harga tanda masuk
·
3. Pagelaran musik,
tari dan busana dikenakan tarif 25 % dari harga tanda masuk
·
4. Pameran,
pertunjukan, akrobat, sulap, pertandingan, olahraga dikenakan tarif sebesar 20
% dari pembayaran
·
5. Diskotik, karaoke,
klub, dan sejeisnya dikenakan tarif pajak sebesar 30 %
·
6. Panti pijat.
Refleksi, billiard, bowling, golf dikenakan tarif pajak sebesar 30 % dari
pembayaran
·
7. Hiburan mandi
uap/spa pusat kebugaran, penggelaran busana, konteks kecantikan dikenakan tarif
sebesar 30 % dari pembayaran.
“
Wow Negara bisa jadi kaya dong…… pajakanya aje gede….., Cuma kasien ae
warganya
harus ngeluarin uang yang lumayan buat nonton hiburan…”
Nah...
Intensitas sarana hiburan di kota metropolitan
cukup banyak karena disana bisnis hiburan sudah sangat berkembang pesat.
Seperti seakan kebutuhan akan hiburan menjadi kebutuhan yang sifatnya wajib.
Dengan terjadinya fenomena ini seharusnya bisa menjadikan pajak hiburan sebagai
sumber penerimaan daerah yang sangat besar potensinya. Oleh sebab itu sudah
sepatutnya pemerintah daerah mengelola dan mengoptimalisasikan penerimaan
daerah supaya dapat mengurangi sikap ketergantungan pemerintah
daerah kepada pemerintah pusat.
Dalam proses berjalannya pungutan pajak
tentunya terdapat kendala atau halangan tersendiri, meliputi rendahnya
kesadaran masyarakat akan wajib pajak, utang pajak, atau dalam membayar pajak. Semakin rendahnya tingkat kemampuan wajib
pajak untuk membayar pajaknya, hal ini terkait permsalahan ekonomi
yang dialami oleh wajib pajak. Kurangnya sosialisasi masalah pajak dikalangan
masyarakat terlebih pajak merupakan upaya peningkatan pembangunan dan kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap pentingnya peranan pajak. Di setiap permasalahan
tentunya terdapat solusi yang mungkin dilakukan dalam memngatasi
permasalahan-permasalahan tersebut, yang meliputi:
·
> Orientasi
peningktan sumber daya manusia
·
> Penyuluhan wajib
pajak
·
>Evaluasi hasil
sosialisasi pajak daerah
“Tuh
kan pemerintah gak kasih penyuluhan ke kita, tiba-tiba udh ada pajaknya dan
lain segalanya”
"Ini juga segala apa-apa dipajakin pusing deh"
"Ini juga segala apa-apa dipajakin pusing deh"
Eitssss tunggu dulu....
Masyarakat pada dasarnya diwajibkan membayar
pajak karena dengan pajak tersebut negara atau suatu daerah dapat tumbuh
menjadi lebih baik,baik dalam segi perekonomian, sosial, budaya juga dalam hal
pertumbuhan fisiknya. Walaupun dalam pelaksanaan tempat atau sarana-sarana
hiburan di dalam lingkungan masyarakat terdapat dampak negatif disamping
beberapa dampak positifinya.
Dampak positif dari adanya sarana hiburan
seperti menjadi wadah bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu luangnya serta
pelepas stress atau penat setelah dari kesibukan pekerjaan ataupun seorang
pelajar yang ingin sekedar mencari hiburan . Dengan adanya sarana yang cukup
dapat memenuhi kebutuhan hiburan masyarakat dengan cukup pula sehingga
meninggkatnya daya kreativitas maupun semangat baru untuk menjalani kehidupan
kedepannya, intensitas kebahagiaan akan meningkat dengan adanya hiburan yang di
selenggarakan di kota-kota metropolitan dan juga memajukan pendapatan UKM
disana seperti tukang dagang makanan ringan dan lain sebagainya.
Namun gaes, disamping dampak positif tersebut
juga terdapat dampak negatif , bukan sarana-sarana tertentu yang tidak atau
belum sesuai dengan kemampuan atau karakteristik dari masyarakat yang bisa
dikatakan belum mumpuni untuk ikut berpartisipasi dalam suatu tempat hiburan.
Hal ini tentunya dapat memunculkan perilaku menyimpang dari norma-norma
masyatrakat terlebih jika sumber hiburan tersebut dari negra-negara barat yang
akan selalu mengikis kebudayaan- kebudayaan khas kita yang menjunjung tinggi
tata krama dalam bermasyarakat. Dampaknya pun tidak hanya pada hal ekonomi
misalnya fenomena hedonisme yang selalu melekat yang bikin warga kita menjadi BPJS Budget
pas-pas-an jiwa sosialita, tapi juga sosial budaya dengan menurunya
akhlak perilaku dan pudarnya seni-seni tradisional negara.
Nah kesimpulannya
keberadaan pajak disini akan sangat membantu perekonomian dan pemerataan
kesejahteraan masyarakat. Khususnya dalam pajak yaitu pajak daerah berupa pajak
hiburan yang telah dibahas sebelumnya. Pemerataan sarana hiburan memanglah
penting, namun yang lebih penting dimana konten-konten yang disediakan dalam
setiap sarana hiburan tersebut dapat bermanfaat banyak bagi masyarakat dalam
berbagai sendi kehidupan dengan adanya pajak juga infrastruktur kita terbangun
dengan pesat dan juga kita mendapatakan fasilitas yang nyaman dan enak, jadi
gaes yang membaca artikel tercinta ini bayarlah pajak untuk kemajuan tanah air
tercinta ini.
dan pesan untuk pemerintah berikanlah penyuluhan pajak kepada masyarakat dan terutama yang mempunyai usaha supaya mereka tidak kaget adanya pajak.
sumber pembuatan artikel:
Nama: Muhammad Saiful Arifin
Kelas : MB-43-12
NIM: 1401194159
Kelas : MB-43-12
NIM: 1401194159

Komentar
Posting Komentar