Kebijakan pajak dari kegiatan Hiburan untuk pendapatan suatu daerah



 Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota, pembagian tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Setiap bagian wilayah tersebut memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengurus daerahnya sendiri  guna meningkatkan segala potensi baik terkait Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, dan Penyelenggaraan Pemerintahannya. Dengan segala urusan tersebut diperlukannya suatu masukan atau dana yang dapat membiayai kegiatan-kegiatan khususnya penyelenggaraan pemerintahan. 
Salah satu dari sumber pembiayaan daerah yaitu pajak. Pajak pada dasarnya adalah pendapatan Negara yang berasal dari iuran rakyat nah kemudian manfaatnya adalah untuk fasilitas umum, jalan, tol, pembangunan infrastruktur yang nantinya bermanfaat bagi rakyat dan semua warga yang ada di dalamnya, Berdasarkan luang lingkupnya pajak terbagi dua yaitu pajak nasional dan pajak daerah. Pada kesempatan kali ini akan lebih terfokus pada pajak daerah. 

Pajak daerah merupakan pungutan wajib yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada penduduk yang menghuni wilayah tersebut, tanpa adanya pengaruh yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dari pemerintah daerah.
 Dasar hukum dari pajak daerah yaitu dalam peraturan pemerintah daerah yang telah disetujui lembaga perwakilan rakyat daerah serta dipungut oleh lembaga dalam struktur pemerintahan daerah yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga telah diatur menengenai perpajakan, yang menepatkan pajak sebagai perwujudan dari kenegaraan, dimana penempatan beban kepada rakyat yang sifatnya memaksa diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada UU RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Terdapat beberapa jenis-jenis dari pajak daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, dsb. Karena pajak daerah ini merupakan salah satu pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dalam rangka meningatkan pelayanan masyarakat serta dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah begitu.

Masyarakat kita adalah masyarakat hobi piknik dan kurang hiburan kalau seminggu tanpa piknik ibarat kata lauk tanpa nasi, maka dari itu saya akan membagi kebijakan pemerintah mengambil pajak dari hiburan, yang sekiranya membantu pendapatan suatu daerah.
Dari berbagai jenis pajak daerah tersebut, pembahasan akan lebih mendalam pada pajak hiburan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (24) dan (25) tentang pajak dan retribusi daerah, "Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, sedangkan yang dimaksud hiburan yaitu segala jenis tontonan,pertunjukan, permainan, dan atau keramain yang dinikmati dengan adanya pungutan biaya."Pada wilayah kota pemungutan pajak didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan tegas. Dasar hukum wilayah kota metro yaitu :
·       1. Tontonan film dikenkan pajak hiburan sebesar 20 % dari harga tanda masuk
·       2. Pagelaran kesenian Rakyat/ tradisional dikenakan pajak 5% dari harga tanda masuk
·       3. Pagelaran musik, tari dan busana dikenakan tarif 25 % dari harga tanda masuk
·       4. Pameran, pertunjukan, akrobat, sulap, pertandingan, olahraga dikenakan tarif sebesar 20 % dari pembayaran
·       5. Diskotik, karaoke, klub, dan sejeisnya dikenakan tarif pajak sebesar 30 %
·       6. Panti pijat. Refleksi, billiard, bowling, golf dikenakan tarif pajak sebesar 30 % dari pembayaran
·       7. Hiburan mandi uap/spa pusat kebugaran, penggelaran busana, konteks kecantikan dikenakan tarif sebesar 30 % dari pembayaran.



“ Wow Negara bisa jadi kaya dong…… pajakanya aje gede….., Cuma kasien ae 
warganya harus ngeluarin uang yang lumayan buat nonton hiburan…”

Nah...
Intensitas sarana hiburan di kota metropolitan cukup banyak karena disana bisnis hiburan sudah sangat berkembang pesat. Seperti seakan kebutuhan akan hiburan menjadi kebutuhan yang sifatnya wajib. Dengan terjadinya fenomena ini seharusnya bisa menjadikan pajak hiburan sebagai sumber penerimaan daerah yang sangat besar potensinya. Oleh sebab itu sudah sepatutnya pemerintah daerah mengelola dan mengoptimalisasikan penerimaan daerah supaya dapat mengurangi sikap ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
Dalam proses berjalannya pungutan pajak tentunya terdapat kendala atau halangan tersendiri, meliputi rendahnya kesadaran masyarakat akan wajib pajak, utang pajak, atau dalam membayar pajak. Semakin rendahnya tingkat kemampuan wajib pajak untuk membayar pajaknya, hal ini terkait permsalahan ekonomi yang dialami oleh wajib pajak. Kurangnya sosialisasi masalah pajak dikalangan masyarakat terlebih pajak merupakan upaya peningkatan pembangunan dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya peranan pajak. Di setiap permasalahan tentunya terdapat solusi yang mungkin dilakukan dalam memngatasi permasalahan-permasalahan tersebut, yang meliputi:
·       > Orientasi peningktan sumber daya manusia
·       > Penyuluhan wajib pajak
·       >Evaluasi hasil sosialisasi pajak daerah

Tuh kan pemerintah gak kasih penyuluhan ke kita, tiba-tiba udh ada pajaknya dan lain segalanya”

"Ini juga segala apa-apa dipajakin pusing deh"

Eitssss tunggu dulu....
Masyarakat pada dasarnya diwajibkan membayar pajak karena dengan pajak tersebut negara atau suatu daerah dapat tumbuh menjadi lebih baik,baik dalam segi perekonomian, sosial, budaya juga dalam hal pertumbuhan fisiknya. Walaupun dalam pelaksanaan tempat atau sarana-sarana hiburan di dalam lingkungan masyarakat terdapat dampak negatif disamping beberapa dampak positifinya.
Dampak positif dari adanya sarana hiburan seperti menjadi wadah bagi masyarakat untuk menghabiskan waktu luangnya serta pelepas stress atau penat setelah dari kesibukan pekerjaan ataupun seorang pelajar yang ingin sekedar mencari hiburan . Dengan adanya sarana yang cukup dapat memenuhi kebutuhan hiburan masyarakat dengan cukup pula sehingga meninggkatnya daya kreativitas maupun semangat baru untuk menjalani kehidupan kedepannya, intensitas kebahagiaan akan meningkat dengan adanya hiburan yang di selenggarakan di kota-kota metropolitan dan juga memajukan pendapatan UKM disana seperti tukang dagang makanan ringan dan lain sebagainya.
Namun gaes, disamping dampak positif tersebut juga terdapat dampak negatif , bukan sarana-sarana tertentu yang tidak atau belum sesuai dengan kemampuan atau karakteristik dari masyarakat yang bisa dikatakan belum mumpuni untuk ikut berpartisipasi dalam suatu tempat hiburan. Hal ini tentunya dapat memunculkan perilaku menyimpang dari norma-norma masyatrakat terlebih jika sumber hiburan tersebut dari negra-negara barat yang akan selalu mengikis kebudayaan- kebudayaan khas kita yang menjunjung tinggi tata krama dalam bermasyarakat. Dampaknya pun tidak hanya pada hal ekonomi misalnya fenomena hedonisme yang selalu melekat yang bikin warga kita menjadi BPJS Budget pas-pas-an jiwa sosialita, tapi juga sosial budaya dengan menurunya akhlak perilaku dan pudarnya seni-seni tradisional negara.
Nah kesimpulannya keberadaan pajak disini akan sangat membantu perekonomian dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Khususnya dalam pajak yaitu pajak daerah berupa pajak hiburan yang telah dibahas sebelumnya. Pemerataan sarana hiburan memanglah penting, namun yang lebih penting dimana konten-konten yang disediakan dalam setiap sarana hiburan tersebut dapat bermanfaat banyak bagi masyarakat dalam berbagai sendi kehidupan dengan adanya pajak juga infrastruktur kita terbangun dengan pesat dan juga kita mendapatakan fasilitas yang nyaman dan enak, jadi gaes yang membaca artikel tercinta ini bayarlah pajak untuk kemajuan tanah air tercinta ini.

dan pesan untuk pemerintah berikanlah penyuluhan pajak kepada masyarakat dan terutama yang mempunyai usaha supaya mereka tidak kaget adanya pajak.

sumber pembuatan artikel: 

Nama: Muhammad Saiful Arifin
Kelas : MB-43-12
NIM: 1401194159



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN PEMERINTAH MELAKUKAN PENANGANAN EKONOMI DISITUASI WABAH COVID-19